Beberapa negara aktif melakukan usaha untuk mendapatkan cara membuang limbah radioaktif, terutama yang berhubungan dengan pemanfaatan energi nuklir. Sementara itu, limbah NORM/TENORM baru akhir-akhir ini saja mulai mendapatkan perhatian. Prinsip IAEA dalam penanganan limbah berwaktu paruh panjang adalah:
- Lokasi pembuangan limbah radioaktif tidak dekat dengan lokasi pensuplai air minum masyarakat.
- Lokasi pembuangan limbah diperlengkapi dengan sistem saluran air sehingga air genangan tidak akan atau jarang terjadi.
- Tanah lokasi mempunyai kapasitas yang cukup seperti halnya kapasitas pertukaran ion.
- Kedalaman pembuangan limbah harus selalu memperhatikan water Tabel.
- Aliran air tanah pada lokasi limbah bergerak lambat (sekitar beberapa centimeter per hari)
- Tanah lokasi pembuangan dimiliki oleh negara.
- Adanya 'vault' yang didesain untuk melindungi manusia dan lingkungannya dari efek merusak dari radiasi.
- Faktor keselamatan pekerja dan masyarakat harus diperhatikan selama periode sebelum penutupan.
- Periode sebelum penutupan lokasi pembuangan mampu memberikan keuntungan sebesar-besarnya dan kerugian seminimal mungkin bagi lingkungan sekitar.
- Terdapat prediksi migrasi, potensi bahaya, kemampuan wadah limbah di lokasi pembuangan menggunakan suatu model komputer, sehingga dapat diramalkan potensi gerakan radionuklida dari lokasi limbah melewati geosphere le biosphere dan akhirnya ke manusia.
Pembuangan limbah radioaktif ke laut sudah lama ditinggalkan, meskipun ada berita pada tahun 1992 bahwa Uni Soviet membuang limbah radioaktif tingkat tinggi ke laut selama tiga dekade. Kegiatan pembuangan limbah radioaktif ke laut dimulai sejak 1946, dan kemudian menjadi sangat populer. Namun sejak 1972, ada konvensi London sebagai langkah awal pelarangan pembuangan limbah radioaktif ke laut, dan ditegaskan lagi pada konvensi tahun 1993 akibat kekawatiran dampak kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Terdapat opsi yang lain yaitu pembuangan limbah radioaktif ke bekas lokasi pertambangan. Hal ini harus diikuti dengan desain penyimpanan (storage) sehingga mencegah radionuklida keluar dari wadahnya. Namun hal yang menarik dari opsi ini adalah bahwa pergerakan radionuklida akan sangat lambat di lokasi bekas tambang, sehingga lokasi ini menjadi sangat atraktif sebagai tempat pembuangan limbah NORM/TENORM.
NORM dan TENORM dihasilkan di banyak industri, dan ini sudah menjadi perhatian di beberapa negara maju. Meskipun masih ada kegamangan dalam regulasi, namun Uni Eropa maupun Amerika Serikat mulai membatasi ruang untuk pembuangan limbah yang mengandung NORM/TENORM. Sebagaimana halnya limbah radioaktif hasil kegiatan aplikasi energi nuklir, maka pembuangan limbah NORM/TENORM menjadi suatu studi khusus mengingat kontroversi apakah limbah NORM/ TENORM bisa masuk dalam kategori limbah radioaktif.
Indonesia baru secara serius memperhatikan masalah NORM/TENORM pada 4 tahun terakhir, meskipun regulasi atau perundang-undangan belum ada yang secara langsung menyinggung penanganan NORM dan TENORM. Dengan memperhatikan situasi sosial dan ekonomi Indonesia, maka permasalahan NORM dan TENORM harus diangkat secara hati-hati.