We concern to health and safety

------------------

Minggu, 18 Agustus 2013

Importir Wajib Memiliki Angka Pengenal Importir (API)



Importir yang akan membuka letter of credit (L/C) WAJIB memiliki Angka Pengenal Importir (API). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2007.

Berikut ini hal-hal prinsip yang saya sarikan dari Permendag No. 31/M-DAG/PER/7/2007 yang disahkan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kala itu:
==> API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor, dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.

==> Impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.

==> API terdiri dari:

API Umum (API-U)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

API Produsen (API-P)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
- Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

API Terbatas (API-T)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.

API Khusus (API-K)
- Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
- Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.


==> Impor dapat dilakukan tanpa API jika:

- Impor tidak dilakukan terus-menerus dan tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.
- Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.
- Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur Impor Kementerian Perdagangan.


==> API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan syarat untuk:

- Impor barang melalui pembukaan letter of credit (L/C) pada bank devisa dan/ atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan internasional
- Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Semoga bermanfaat..

Sumber: http://www.sectoredwin.net/2012/03/importir-wajib-memiliki-angka-pengenal.html

0 komentar:

Posting Komentar