We concern to health and safety

------------------

Kashelara.com : Ilustrasi Energi Nuklir Untuk Perumahan

mensupport penggunaan teknologi nuklir untuk kedamaian dan perdamaian dunia..

Kashelara.com: Ilustrasi energi nuklir untuk listrik

Partner anda dalam pemanfaatan nuklir untuk keperluan damai dan kesejahteraan umat manusia

Kashelara.com: Kontak Kami

Silahkan menghubungi kami, karena kami akan membantu anda semaksimal mungkin kami bisa...

Kashelara.com: Salah satu produk andalan kami

Surveymeter Digital Inspector USB

Kashelara.com: Salah satu produk andalan kami

Pen Dosimeter Analog Charger Tipe "The Charger"

kashelara.com: @facebook

Go to Facebook.com/Kashelara for further info.

Selasa, 29 Oktober 2013

Persetujuan Impor dan Persyaratannya


Layanan yang Diberikan

1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
3. Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) Zat Radioaktif:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;

Persyaratan Administrasi
1.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon.
2.       Angka Pengenal Impor (API).
3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
4.       Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Persyaratan Teknis

1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:

1)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif:
  • Airwaybill/Bill of Lading;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Shippers Declaration of Dangerous Goods(SDDG) / Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
  • Certificate of Origin(CoO);
  • Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  • Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari kawasan pabean ke Lokasi penyimpanan sementara; dan
  • Izin Ekspor eksportir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi Importasi Zat Radioaktif Kategori
  • Keamanan I dan Kategori Keamanan II.
2)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion:
  • Airwaybill/Bill of Lading;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List; dan
  • Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:

1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif:
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Lokasi penyimpanan sementara ke kawasan pabean; dan
  • Izin Impor importir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi eksportasi Zat Radioaktif Kategori I dan Kategori II.
2)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion:
  • a.       Commercial Invoice; dan
  • b.      Packing List.
Waktu yang Diperlukan

  1. Waktu penilaian permohonan adalah paling lambat 12 (dua belas) jam terhitung sejak pemohon melengkapi seluruh dokumen permohonan.
  2. Waktu penagihan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak butir a selesai dilaksanakan.
  3. Waktu validasi penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima pemberitahuan pelunasan pembayaran.
  4. Waktu penerbitan persetujuan adalah paling lambat 6 (enam) jam terhitung sejak butir c selesai dilaksanakan.
  5. Waktu pengiriman data elektronik persetujuan ke portal INSW adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir d selesai dilaksanakan.
  6. Waktu scan hard-copydokumen persetujuan dan pengunggahan ke BaLIS adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir e selesai dilaksanakan.
Waktu dan Kondisi Layanan

Hari : Senin s/d Jum’at
Pukul 08.30 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 15.00 WIB

Biaya
Sesuai PP 27 tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tarif Pelayanan Penerbitan ketetapan:
  • Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
  • Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
  • Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) zat radioaktif : Rp. 198.000,- / Per Permohonan
  • Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan zat radioaktif : Rp. 293.500,- /Per Permohonan.

Keterangan : Biaya administrasi Bank dan materai ditanggung oleh pemohon.

Uraian Tentang Prosedur Operasional Baku (POB) Pengajuan Permohonan Persetujuan Import di Bapeten



URAIAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)

  1. Permohonan diajukan ke BAPETEN.
  2. Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh user namedan passwordmelalui aplikasi BaLIS secara online dengan alamat URLhttp://balis.bapeten.go.id.
  3. Untuk memperoleh user namedan  password,pemohon harus melengkapi persyaratan berupa identitas diri dan surat penunjukan dari pimpinan instansi.
  4. Setelah teregistrasi, konfirmasi user name dan password dikirimkan secara elektronik ke alamat email Pemohon.
  5. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dengan mengisi formulir sesuai dengan jenis permohonan.
  6. Pemohon mendapat nomor registrasi permohonan dari BAPETEN secara elektronik.
  7. Pemohon melengkapi dokumen elektronik persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis permohonan.
  8. BAPETEN melakukan penilaian dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
  9. Apabila dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan tidak memenuhi syarat maka BAPETEN menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian kepada Pemohon.
  10. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemohon harus memperbaiki dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion. Apabila kekurangan dokumen permohonan tidak dilengkapi, maka permohonan dinyatakan batal dan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan.
  11. Apabila dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BAPETEN menyampaikan tagihan biaya PNBP kepada Pemohon secara online.
  12. Pemohon membayar biaya PNBP ke Bank yang telah ditentukan dan menyampaikan bukti pembayaran bank ke bendahara penerimaan PNBP melalui BaLIS secara onlineatau melalui faksimili.
  13. Bendahara penerimaan PNBP melakukan validasi bukti pembayaran Pemohon dan menyampaikan konfirmasi dan kuitansi pembayaran kepada Pemohon secara online.
  14. BAPETEN menerbitkan persetujuan dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
  15. Persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dikirim secara elektronik ke Portal INSW.
  16. Hardcopy persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (reexport) Sumber Radiasi Pengion yang telah disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian diunggah (upload) ke BaLIS secara online dan/atau diserahkan ke pemohon.
  17. BAPETEN melakukan pengarsipan elektronik atas dokumen permohonan, kelengkapan, dan tembusan persetujuan atau surat pemberitahuan.

 BAGAN ALUR PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)


Tingkat Layanan (Service Level) Sumber Radiasi Pengion Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi Dan Zat Radioaktif


(Sesuai dengan LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 562/K/IX/2012 TENTANG PENETAPAN TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL  ARRANGEMENT) DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW)

Layanan yang Diberikan
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
3. Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) Zat Radioaktif:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;

Persyaratan Administrasi

1.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon.
2.       Angka Pengenal Impor (API).
3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
4.       Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Persyaratan Teknis

1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:

1)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif:
  • Airwaybill/Bill of Lading;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Shippers Declaration of Dangerous Goods(SDDG) / Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
  • Certificate of Origin(CoO);
  • Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  • Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari kawasan pabean ke Lokasi penyimpanan sementara; dan
  • Izin Ekspor eksportir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi Importasi Zat Radioaktif Kategori
  • Keamanan I dan Kategori Keamanan II.
2)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion:
  • Airwaybill/Bill of Lading;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List; dan
  • Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif:
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Lokasi penyimpanan sementara ke kawasan pabean; dan
  • Izin Impor importir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi eksportasi Zat Radioaktif Kategori I dan Kategori II.
2)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion:
  • a.       Commercial Invoice; dan
  • b.      Packing List.
Waktu yang Diperlukan

  1. Waktu penilaian permohonan adalah paling lambat 12 (dua belas) jam terhitung sejak pemohon melengkapi seluruh dokumen permohonan.
  2. Waktu penagihan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak butir a selesai dilaksanakan.
  3. Waktu validasi penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima pemberitahuan pelunasan pembayaran.
  4. Waktu penerbitan persetujuan adalah paling lambat 6 (enam) jam terhitung sejak butir c selesai dilaksanakan.
  5. Waktu pengiriman data elektronik persetujuan ke portal INSW adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir d selesai dilaksanakan.
  6. Waktu scan hard-copydokumen persetujuan dan pengunggahan ke BaLIS adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir e selesai dilaksanakan.
Waktu dan Kondisi Layanan

Hari : Senin s/d Jum’at
Pukul 08.30 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 15.00 WIB

Biaya

Sesuai PP 27 tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tarif Pelayanan Penerbitan ketetapan:
  • Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
  • Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
  • Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) zat radioaktif : Rp. 198.000,- / Per Permohonan
  • Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan zat radioaktif : Rp. 293.500,- /Per Permohonan.
Keterangan : Biaya administrasi Bank dan materai ditanggung oleh pemohon.

Prosedur Operasional Baku (Pob) Untuk Pelayanan Permohonan Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor Atau Persetujuan Pengiriman Kembali (Re-Export) Sumber Radiasi Pengion Di Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten)




(Sesuai dengan LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 562/K/IX/2012 TENTANG PENETAPAN TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL  ARRANGEMENT) DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW)


A. URAIAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)

  1. Permohonan diajukan ke BAPETEN.
  2. Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh user namedan passwordmelalui aplikasi BaLIS secara online dengan alamat URLhttp://balis.bapeten.go.id.
  3. Untuk memperoleh user namedan  password,pemohon harus melengkapi persyaratan berupa identitas diri dan surat penunjukan dari pimpinan instansi.
  4. Setelah teregistrasi, konfirmasi user name dan password dikirimkan secara elektronik ke alamat email Pemohon.
  5. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dengan mengisi formulir sesuai dengan jenis permohonan.
  6. Pemohon mendapat nomor registrasi permohonan dari BAPETEN secara elektronik.
  7. Pemohon melengkapi dokumen elektronik persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis permohonan.
  8. BAPETEN melakukan penilaian dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
  9. Apabila dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan tidak memenuhi syarat maka BAPETEN menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian kepada Pemohon.
  10. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemohon harus memperbaiki dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion. Apabila kekurangan dokumen permohonan tidak dilengkapi, maka permohonan dinyatakan batal dan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan.
  11. Apabila dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BAPETEN menyampaikan tagihan biaya PNBP kepada Pemohon secara online.
  12. Pemohon membayar biaya PNBP ke Bank yang telah ditentukan dan menyampaikan bukti pembayaran bank ke bendahara penerimaan PNBP melalui BaLIS secara onlineatau melalui faksimili.
  13. Bendahara penerimaan PNBP melakukan validasi bukti pembayaran Pemohon dan menyampaikan konfirmasi dan kuitansi pembayaran kepada Pemohon secara online.
  14. BAPETEN menerbitkan persetujuan dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
  15. Persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dikirim secara elektronik ke Portal INSW.
  16. Hardcopy persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (reexport) Sumber Radiasi Pengion yang telah disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian diunggah (upload) ke BaLIS secara online dan/atau diserahkan ke pemohon.
  17. BAPETEN melakukan pengarsipan elektronik atas dokumen permohonan, kelengkapan, dan tembusan persetujuan atau surat pemberitahuan.

 BAGAN ALUR PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)



TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL) SUMBER RADIASI PENGION DIREKTORAT PERIZINAN FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF


Layanan yang Diberikan

1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
3. Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) Zat Radioaktif:
1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;


Persyaratan Administrasi

1.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon.
2.       Angka Pengenal Impor (API).
3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
4.       Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.


Persyaratan Teknis



1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:

1)      Persetujuan Impor Zat Radioaktif:
  • Airwaybill/Bill of Lading;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Shippers Declaration of Dangerous Goods(SDDG) / Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
  • Certificate of Origin(CoO);
  • Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  • Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari kawasan pabean ke Lokasi penyimpanan sementara; dan
  • Izin Ekspor eksportir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi Importasi Zat Radioaktif Kategori
  • Keamanan I dan Kategori Keamanan II.
2)      Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion:
  • Airwaybill/Bill of Lading;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List; dan
  • Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:

1)      Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif:
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Lokasi penyimpanan sementara ke kawasan pabean; dan
  • Izin Impor importir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi eksportasi Zat Radioaktif Kategori I dan Kategori II.
2)      Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion:
  • a.       Commercial Invoice; dan
  • b.      Packing List.

Waktu yang Diperlukan

  1. Waktu penilaian permohonan adalah paling lambat 12 (dua belas) jam terhitung sejak pemohon melengkapi seluruh dokumen permohonan.
  2. Waktu penagihan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak butir a selesai dilaksanakan.
  3. Waktu validasi penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima pemberitahuan pelunasan pembayaran.
  4. Waktu penerbitan persetujuan adalah paling lambat 6 (enam) jam terhitung sejak butir c selesai dilaksanakan.
  5. Waktu pengiriman data elektronik persetujuan ke portal INSW adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir d selesai dilaksanakan.
  6. Waktu scan hard-copydokumen persetujuan dan pengunggahan ke BaLIS adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir e selesai dilaksanakan.


Waktu dan Kondisi Layanan

Hari : Senin s/d Jum’at
Pukul 08.30 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 15.00 WIB


Biaya

Sesuai PP 27 tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tarif Pelayanan Penerbitan ketetapan:
  • Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
  • Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
  • Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) zat radioaktif : Rp. 198.000,- / Per Permohonan
  • Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan zat radioaktif : Rp. 293.500,- /Per Permohonan.
Keterangan : Biaya administrasi Bank dan materai ditanggung oleh pemohon.

Jumat, 23 Agustus 2013

Petugas Proteksi Radiasi Kesehatan


PETUGAS PROTEKSI RADIASI INDUSTRI / KESEHATAN
Klasifikasi Jenis Pemanfaatan Sumber Radioaktif/Radiasi Pengion
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) selaku pemberi lisensi PPR, mengelompokkan dan menyetarakan PPR menurut Bidang dan Tingkat sesuai dengan Perka (Peraturan Kepala) BAPETEN No. 15/2008 dapat dilihat pada tabel berikut:
Industri Tingkat 1
1.
Produksi pembangkit radiasi pengion
2.
Produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif
3.
Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
a.
Iradiator
b.
Radiografi industri
c.
Well Logging
d.
Perunut
e.
Fasilitas kalibrasi
f.
Fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi (Co-60) Aktivitas sama dan > 100 Ci) atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi (MV)
4.
Produksi radioisotop
5.
Pengelolaan limbah radioaktif


Industri Tingkat 2
1.
Ekspor zat radioaktif
2.
Impor zat radioaktif
3.
Pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion
Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
a.
Gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi (Cs-137, Co-60, AM-241Be dengan aktivitas 0,4 MBq sampai 40 GBq)
b.
Fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang (Co-60 dengan aktivitas <100 data-blogger-escaped-atau="" data-blogger-escaped-ci="" data-blogger-escaped-span="">
c.
Pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang (utk analis, teg antara 60 kV sampai 160 kV)

Industri Tingkat 3
1.
Impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen
2.
Penyimpanan zat radioaktif
3.
Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
a.
Fluoroskopi bagasi
b.
Gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah (Pm-147, Tl-204, Kr-85, Sr-90, Am-241, Fe-55, Cd-109, Ni-63 dengan aktivitas antar 0,4 MBq sampai 40 GBq) atau
c.
pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah (sekitar 60 kV)


Kesehatan Tingkat 1
1.
Ekspor zat radioaktif
2.
Impor dan pengalihan zat radioaktif dan atau pembangkit radiasi pengion
3.
Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
a.
Radioterapi
b.
Kedokteran nuklir diagnostik in vivo
c.
Kedokteran nuklir terapi



Kesehatan Tingkat 2
1.
Pengalihan zat radioaktif dan atau pembangkin radiasi pengion
2.
Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
a.
Radiologi diagnostik dan intervensional
Kesehatan Tingkat 3
1.
Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kedokteran nuklir diagnostik in vitro.