We concern to health and safety

------------------

Minggu, 18 Agustus 2013

Studi NORM dan TENORM : Regulasi NORM dan TENORM




REGULASI NORM DAN TENORM

Meskipun banyak TENORM yang dihasilkan, namun pertanyaan yang muncul adalah sebatas konsentrasi berapakah NORM/TENORM menjadi faktor pengganggu kesehatan manusia? Pertanyaan mengenai NORM/TENORM yang lebih esensial lagi adalah how clean is clean? Banyak negara telah menerapkan regulasi untuk limbah NORM dan TENORM dengan memberikan suatu batas yang disebut exemption level secara sederhana untuk memberikan suatu kriteria apakah suatu limbah NORM/TENORM dapat dikatakan sebagai bahan radioaktif atau bukan. Namun Basic Safety Standards menyatakan:

The application of exemption to natural radionuclides, where these are not excluded, is limited to the incorporation of naturally occurring radionuclides into consumer products or their use as a radioactive source (e.g., Ra-226, Po-210) or for their elemental properties (e.g., thorium, uranium).

Nilai exemption tersebut tidak dapat digunakan untuk penanganan jangka panjang terhadap limbah NORM/TENORM. Permasalahan di negara maju lebih terfokus pada penetapan regulasi, penanganan limbah NORM/TENORM di masa lalu, dan pencarian lokasi pembuangan limbah NORM/TENORM. Untuk negara berkembang hal itu menjadi sangat kompleks karena menyangkut faktor sosial ekonomi, namun paling tidak saat ini harus ada usaha dari awal untuk mencari solusi terhadap jenis limbah ini. Sampai saat ini IAEA belum membuat suatu guideline untuk penanganan limbah NORM dan TENORM dan masih melakukan diskusi dengan ICRP serta institusi lain untuk menetapkan clearance level dan exemption level yang dapat memperjelas bahan yang dapat di daur ulang dan bahan yang masuk kategori limbah. Hal yang menarik pula adalah di organisasi internasional tersebut sedang dilakukan proses diskusi untuk menetapkan regulasi batas radiasi yang boleh ada pada bahan komoditi, residu maupun limbah industri. Kesimpulan terakhir sampai saat ini di antara negara-negara maju mengenai NORM dan TENORM adalah regulations should be reasonable and fair to the industry, the workers and the public.

Contoh nilai exemption level dalam basic safety standard (BSS) di beberapa negara anggota Uni Eropa ditunjukkan dalam contoh berikut ini. Untuk nuklida tertentu (Co-60, Cs-137, and Ra-226) adalah 10 Bq/g, hanya di sini berlaku untuk kegiatan pemanfaatan energi nuklir dan tidak dihubungkan dengan industri NORM/TENORM. Info terakhir dari seminar NORM II di Krefeld Jerman disebutkan bahwa nilai exemption level menjadi lebih tinggi, yaitu:
  • Jerman 500 Bq/gr (untuk aktivitas total NORM), 65 Bq/gr untuk Ra-226
  • Belanda 100 Bq/gr
  • Norwegia 10 Bq/gr termasuk untuk Ra-226 dan Ra-228, serta Pb-210 dari industri minyak dan gas.
Pada bulan Juni 2001, Komisi Uni Eropa mengusulkan draft Radiation Protection 122, di mana untuk TENORM usulan kriteria pelepasan (exemption atau clearance) adalah 300 µSv/tahun untuk dosis individu. Hal ini berbeda dengan proposal IAEA yaitu yang hanya 10 µSv/tahun untuk dosis individu. Hal ini cukup membingungkan, mengingat adanya dua standar yang berbeda. Setelah diskusi pada Juli 2001 (1 bulan kemudian) direkomendasikan bahwa 300µSv/tahun secara de facto diterima untuk TENORM sedangkan 10 µSv/tahun adalah untuk limbah aplikasi energi nuklir.

Indonesia belum mempunyai kriteria exemption level maupun clearance level untuk limbah atau bahan, baik dari kegiatan aplikasi energi nuklir maupun TENORM dari Industri. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2002 hanya menyinggung sedikit mengenai NORM/TENORM, yaitu pada pasal 32 yang menyatakan bahwa penambangan bahan nonnuklir yang dapat menghasilkan limbah radioaktif sebagai hasil samping, maka pengusaha tambangnya wajib melakukan analisis keselamatan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Sumber: http://www.batan.go.id/ptlr/11id/?q=content/bahan-radioaktif-bisa-dihasilkan-oleh-kegiatan-non-nuklir

0 komentar:

Posting Komentar