We concern to health and safety

------------------

Senin, 24 Juni 2013

Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir - Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN-BATAN)



Sejarah
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah satu-satunya lembaga pemerintah Non Depertemen yang menyelenggarakan pendidikan keahlian di bidang teknologi nuklir program diploma-IV, yang dinamakan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN). 

Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir didirikan atas dasar adanya suatu gagasan untuk membuka program diploma bagi para teknisi  pada akhir tahun 1982 yaitu pertemuan antara Kepala Pusdiklat  dengan Direktur Jendral BATAN yang didorong oleh kebutuhan akan tenaga teknisi berkualitas tinggi yang  mampu berfungsi sebagai penghubung antara tenaga teknisi dan peneliti. Pada awal tahun 1983, gagasan ini   dikembangkan dengan membentuk Satuan Tugas Persiapan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir berdasar SK Dirjen BATAN No. 08/DJ/07/I/1983. Mengingat proses untuk melaksanakan tugas tersebut memerlukan waktu, tugas Satgas diperpanjang dengan SK Dirjen BATAN No. 81/DJ/V/1984. Setelah semua persiapan baik perangkat keras maupun perangkat lunak semakin mantap, dibentuklah Satuan Tugas pengelola Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dengan SK Dirjen BATAN No. 53/DJ/IV/1985.  Pada  tanggal 3 Agustus 1985 Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dengan singkatan PATN di Yogyakarta  dibuka dengan resmi oleh  Direktur Jendral BATAN, Bapak Ir. Djali Ahimsa. Ijin operasional dari Dirjen Dikti diperoleh dengan SK Dirjen Dikti No. 1640/D/O/86 tanggal 15 September 1986. 

Peningkatan PATN (yang menyelenggarakan Program Diploma III ke bawah) menjadi STTN adalah dalam rangka mencukupi kebutuhan SDM terdidik yang terampil dengan kemampuan teknis dan akademis yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sejak tahun 1998 dirintislah STTN-BATAN dengan jenjang Program Diploma IV. Dalam proses pendirian STTN, pada bulan Agustus 1999 diadakan pertemuan antara BATAN dengan Depdiknas (dahulu Depdikbud) yang membahas rencana pendirian STTN. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 1999 BATAN mengajukan permohonan pendirian STTN-BATAN ke Depdikbud. Setelah diadakan perbaikan proposal dan penilaian kelayakan pendirian STTN, pada tanggal 21 Februari 2001 dilaksanakan presentasi oleh Kepala PATN di hadapan Tim P5D (Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik dan Program Diploma) Depdiknas yang dilanjutkan dengan peninjauan sarana dan prasarana yang ada seperti ruang kuliah dan fasilitas laboratorium. Hasilnya STTN-BATAN dinyatakan layak didirikan, dengan persetujuan Depdiknas tanggal 15 Maret 2001 dengan surat Dirjen Dikti Nomor 1013/D/T/2001. 

Persetujuan pembukaan Jurusan dan Program Studi pada STTN-BATAN di Yogyakarta oleh Direktur Jenderal Perguruan Tinggi pada tanggal 20 Maret 2001 meliputi 2 Jurusan dengan 3 Program Studi dengan surat Nomor 1037/D/T/2001, yaitu Jurusan Teknokimia Nuklir dengan 1 Program Studi (Prodi) Teknokimia dan Jurusan Teknofisika Nuklir dengan 2 Program Studi, yaitu Prodi Eelktronika Instrumentasi dan Prodi Elektromekanik. 

Setelah dilakukan pembahasan antara BATAN dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) akhirnya, pada tanggal 8 Juni 2001 diterbitkan KEPRES nomor 71 tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala BATAN Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisi dan Tata Kerja STTN. Pada tanggal 24 Agustus 2001 STTN dibuka secara resmi oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Ir. M. Hatta Rajasa ditandai dengan penandatanganan prasasti yang sekarang terletak di halaman depan STTN. 

Visi
Visi STTN  adalah sebagai berikut.

”Penyedia SDM iptek nuklir yang profesional”

Rumusan visi tersebut didasarkan pada tugas dan fungsi STTN yang hasil utamanya adalah Sarjana Sains Terapan bidang Teknologi Nuklir. Penyedia SDM iptek nuklir yang profesional ini mengandung makna bahwa lulusan yang dihasilkan oleh STTN mampu berkarya dan berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan keahlian di bidang iptek nuklir.  Kata SDM mengandung makna sivitas akademika dan kata profesional d isini mengandung makna bahwa kinerjanya bisa diakui oleh pengguna. Visi ini diharapkan mampu menjadi pemacu sivitas akademika STTN untuk berkarya secara profesional.

Teknologi Nuklir sudah terbukti manfaatnya dalam berbagai bidang kehidupan di berbagai negara, sehingga dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. 

Misi
Untuk mewujudkan Visi di atas, STTN-BATAN mempunyai misi sebagai berikut.
  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional dan berkelanjutan.
  2. Membangun dan menerapkan nilai-nilai moral dan etika akademis
  3. Menerapkan dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu Terpadu.
Misi di atas pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, antara yang satu dengan yang lain saling mendukung dan saling terkait. Dalam mewujudkan Visi dan Misi STTN-BATAN, ditempuh melalui langkah-langkah prioritas program kerja. 

Tujuan
Sebagai perguruan tinggi, STTN bertujuan  untuk menghasilkan lulusan siap kerja, profesional,  dan mandiri yang berjiwa kewirausahaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, harus didukung oleh Sumber Daya Manusia, terutama dosen serta pendukung akademik dan non akademik. 

Supaya lebih operasional di tingkat pelaksana, Visi, Misi, dan Tujuan STTN harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi. Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi harus disosialisasikan kepada sivitas akademika dan yang terkait, salah satunya melalui Pedoman Akademik.
 
Organisasi
STTN didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2001. Organisasi STTN-BATAN dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 542/KA/XI/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Susunan Organisasi STTN terdiri atas Dewan Penyantun, Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Jurusan, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok Dosen, dan Unit Penunjang.
Unsur Pimpinan STTN terdiri atas seorang Ketua dan 3 orang Pembantu Ketua. Pembantu Ketua terdiri dari Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.

Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STTN yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STTN, merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan STTN, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Pendapatan dan Belanja yang diajukan oleh pimpinan  STTN, menilai pertanggungjawaban pimpinan STTN atas pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, merumuskan peraturan pelaksanaan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di STTN, melaksanakan pemilihan calon Ketua dan mengajukan usulan pengangkatan serta pemberhentian Ketua kepada Kepala BATAN, memberikan pertimbangan kepada Kepala BATAN berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian dosen yang memangku jabatan akademik di atas Lektor, dan menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.

Jurusan di STTN ada 2 yaitu Jurusan Teknokimia Nuklir memiliki 1 (satu) Program Studi Diploma IV (Prodi D-IV) Teknokimia Nuklir dan Jurusan Teknofisika Nuklir memiliki  2 (dua) Prodi D-IV, yaitu Elektronika - Instrumentasi dan Elektromekanik. Jurusan merupakan unsur pelaksana akdemik. Jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Laboratorium di bawah Jurusan.

Unsur pelaksana administrasi STTN terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan. Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di bidang persuratan dan kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama, Subbagian Akademik dan Pengajaran, serta Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.

Bagian Administrasi Umum terdiri dari Subbagian Persuratan dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Perlengkapan.

Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) merupakan unsur pelaksana di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan mempunyai fungsi melakukan penelitian terapan di bidang teknologi nuklir, menyebarkan hasil penelitian, mengenalkan ilmu dan teknologi di bidang nuklir kepada masyarakat dan meningkatkan keterkaitan program STTN dengan kebutuhan masyarakat. UPPM terdiri dari Kepala, Sekretaris, Tenaga Ahli, dan Tenaga Administrasi.
Struktur Organisasi STTN dapat digambarkan dalam bagan pada Gambar 1.
 
organisasi sttn

 
Kebijakan Mutu
STTN menjamin bahwa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, instansi, industri, dunia kerja, dan masyarakat serta sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan cara:
1. Melaksanakan dan memelihara mutu seluruh pelaksanaan fungsi organisasi dengan mengutamakan aspek keselamatan; 
2. Menjamin semua produk dihasilkan melalui proses yang terdokumentasi serta dilaksanakan secara cermat dan akurat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Buku Manual Mutu STTN berdasar acuan ISO 9001;
3. Menjamin bahwa program-program dan pelayanan direncanakan dan dilaksanakan dengan komitmen untuk memenuhi kepuasan dan kebutuhan pelanggan;
4. Menjamin bahwa SDM STTN mempunyai kualifikasi tinggi yang diperoleh melalui sistem seleksi, pengembangan, dan pelatihan;
5. Menjamin bahwa standar yang ditetapkan dijaga dan diperbaiki terus menerus melalui kegiatan-kegiatan pemantauan secara aktif, tinjauan, dan perbaikan terus menerus;
6. Menjamin bahwa sasaran mutu yang realistik dan terukur dikomunikasikan kepada seluruh SDM, dievaluasi, ditinjau, dan jika perlu diperbaiki;
7. Menjamin bahwa pejabat di STTN memiliki komitmen untuk menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
8. Ketua STTN bertanggung jawab atas penerapan Sistem Manajemen Mutu STTN.
 
Sasaran Mutu
 Sasaran mutu STTN adalah sebagai berikut.
1. Perbandingan jumlah pendaftar dengan mahasiswa yang diterima 2:1;
2.
Lulusan dapat berkarya sesuai dengan bidangnya pada tahun pertama dengan jumlah minimal 80 %;
3. Rata-rata waktu tunggu lulusan memperoleh pekerjaan pertama 6 bulan;
4. Tepat waktu Studi minimal 80 %;
5. Mahasiswa umum yang lulus SIB PPR/OR > 80 %;
6. Nilai TOEFL sivitas akademika > 400 dengan jumlah minimal 80 %;
7. IPK rata-rata mahasiswa > 2,75
8. Kehadiran Dosen > 90 % minimal 80 %;
9. Kehadiran mahasiswa > 80 % minimal 90 %;
10. Nilai Kinerja Dosen > 2,75 (skala 0-4) minimal 60 %;
11. Nilai Kinerja Karyawan Administrasi Umum dan Administrasi Akademik > 2,75 (skala 0-4) minimal 60 %;
12. Seluruh sivitas akademika dan karyawan STTN mampu mengoperasikan komputer dan internet;
13. Dosen menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan rata-rata 1 publikasi per 2 tahun per dosen;
14. Dosen melaksanakan/menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat rata-rata 1 karya per 3  tahun per dosen.

0 komentar:

Posting Komentar