Senin, 24 Juni 2013
Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. Petugas proteksi radiasi dibagi menjadi dua, yakni petugas proteksi radiasi (PPR) medik dan PPR industri. Pada kali ini saya akan membahas tentang PPR industri.
Petugas Proteksi Radiasi industri dibagi menjadi PPR industri tingkat 1, PPR industri tingkat 2, dan PPR industri tingkat 3. PPR industri tingkat 1 bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Radiasi Pengion untuk kegiatan :
a. produksi pembangkit Radiasi Pengion;
b. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1) iradiator;
2) radiografi industri;
3) well logging;
4) perunut;
5) fasilitas kalibrasi; dan
6) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi tinggi.
d. produksi radioisotop; dan
e. pengelolaan limbah radioaktif.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Radiasi untuk kegiatan :
a. ekspor zat radioaktif;
b. impor zat radioaktif;
c. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion; dan
d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; dan
2) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi sedang.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan :
a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b. penyimpanan zat radioaktif; dan
c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1) fluoroskopi bagasi; dan
2) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi rendah.
Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB)
Setiap orang yang ingin menjadi Petugas Proteksi Radiasi wajib memiliki Surat Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi (SIB PPR). Untuk mendapatkan SIB PPR, Petugas Proteksi Radiasi yang bersangkutan harus lulus ujian SIB PPR yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Ujian yang diselenggarakan meliputi ujian tertulis dan ujian lisan. Persyaratan mengikuti ujian untuk memperoleh Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi meliputi :
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP;
b. berijazah serendah-rendahnya D-III jurusan eksakta atau teknik yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah;
c. berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang memiliki kompetensi, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan yang ditunjang dengan pemeriksaan laboratorium; dan
d. lulus pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
Dalam penyelenggaraan ujian Surat Izin Bekerja, Kepala BAPETEN membentuk tim penguji. Tim penguji dalam melakukan pengujian, mengacu pada materi Lampiran I dan Lampiran II yang akan saya lampirkan di bawah.
Tim Penguji untuk menentukan kelulusan ujian Surat Izin Bekerja, berdasarkan kepada syarat kelulusan. Syarat kelulusan meliputi:
a. nilai ujian tertulis yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh);
b. nilai ujian lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh); dan
c. nilai akhir rata-rata ujian tertulis dan lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh).
Kepala BAPETEN akan menyampaikan pengumuman hasil ujian kepada peserta paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ujian dilaksanakan. Penyampaian pengumuman hasil ujian dilakukan melalui :
a. papan pengumuman resmi BAPETEN; dan
b. situs resmi BAPETEN.
Apabila terdapat peserta yang tidak lulus ujian, yang bersangkutan dapat mengikuti ujian ulang. Ujian ulang diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN pada waktu yang telah ditentukan antara lain :
a. pada saat ujian Surat Izin Bekerja di Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin yang menyelenggarakan pelatihan; atau
b. sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
Permohonan dan Penerbitan SIB
Pemohon, untuk memperoleh Surat Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki kompetensi, dan lulus Pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan sertifikat Pelatihan.
Permohonan dan dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum ujian dilaksanakan. Sedangkan Sertifikat kelulusan Pelatihan Proteksi Radiasi disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum ujian dilaksanakan.
Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa permohonan dan dokumen persyaratan telah memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk mengikuti ujian memperoleh Surat Izin Bekerja.
Penerbitan dan penyampaian Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi kepada peserta yang memenuhi syarat kelulusan ujian tulis dan ujian lisan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil ujian.
Masa berlaku SIB PPR
Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi berlaku selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan tingkat klasifikasi Petugas Proteksi Radiasi industri. Penetapan jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi mempunyai beberapa ketentuan :
a. Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 (satu) berlaku selama 3 (tiga) tahun;
b. Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) berlaku selama 4 (empat) tahun; dan
c. Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi wajib mengikuti 1 (satu) kali Penyegaran yang diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN selama masa berlaku SIB PPR. Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi.
Pemohon, untuk dapat memperoleh perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan menyerahkan sertifikat Penyegaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja berakhir.
Kepala BAPETEN menerbitkan dan menyampaikan perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan secara tertulis dan sertifikat Penyegaran diterima. Apabila Petugas Proteksi Radiasi tidak mengikuti Penyegaran, maka untuk memperoleh Surat Izin Bekerja harus melakukan permohonan dan ujian ulang. Surat Izin Bekerja akan berakhir jika habis masa berlaku SIB PPR dan apabila dicabut oleh Kepala BAPETEN.
Pelatihan dan Penyegaran PPR
Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin. Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin tersebut harus menyusun materi pelatihan dan menetapkan jangka waktu pelatihan minimal sesuai dengan materi ujian yang telah disetujui oleh BAPETEN. Lembaga Pelatihan tersebut juga dapat memperluas cakupan materi dan menetapkan sendiri jangka waktu pelatihan Proteksi Radiasi. Materi yang akan diajarkan mencakup teori dan praktek.
Penyegaran yang diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN disesuaikan dengan tingkat Petugas Proteksi Radiasi yang diambil. Lingkup materi dan jangka waktu Penyegaran terdapat pada Lampiran II di bawah ini.
Sanksi Administrasi
Kepala BAPETEN langsung mencabut Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi, jika:
a. Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi menyampaikan data yang tidak benar dalam dokumen persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan/atau
b. Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi karena perbuatannya terbukti menurut peraturan perundang-undangan menyebabkan terjadinya kecelakaan radiasi.
sumber: http://anan-dk.blogspot.com/2011/11/surat-izin-bekerja-sib-petugas-proteksi.html
Add to Cart
Tags
Artikel,
Proteksi Radiasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogger templates
Popular products
-
α/β detector ADC-1121 measures Alpha and Beta (and Gamma) radiation with high accuracy. The 2 switches on the grip enable data-saving...
-
This model is the lightest type in the world which offers you comfort to measure radiation even in the field. You can measure low energ...
-
Electronic Pocket Dosemeter PDM-227C MYDOSE The MY DOSE series allows you to check at any time the accumulated amount of radi...
-
PDR-303 is a well-designed Gamma survey meter for ambient dose rate measurement with a comfortably compact shape. Semiconductor dete...
-
Electronic Pocket Dosemeter PDM-222C MYDOSE The MY DOSE series allows you to check at any time the accumulated amount of radiat...
Product Category
- Alarm Monitor
- Alat Proteksi Radiasi
- Alat Proteksi Radiasi Lainnya
- Alat Ukur BTS
- Alat Ukur Gelombang Elektromagnetik
- Alat Ukur Gelombang Mikro
- Alat Ukur Gelombang Radio
- Alat Ukur Medan Listrik
- Alat Ukur Medan Magnet
- Alat Ukur Radiasi
- Alat Ukur Sutet
- Analisis Radionuklida
- Aplikasi Nuklir
- Apron
- Apron Storage
- Area Monitors
- Artikel
- Bar-Ray Lead Aprons
- Bariatrics
- Barriers and shields
- Best Seller
- Black Light : PICO-UV LINE
- Bundle Kits
- Cables & Detectors
- Carts Cabinets & Racks
- Charger Pendose
- Charger Pendose Arrowtech 909
- chiropractic
- CLEARANCE
- Close-out
- Consumables
- CT
- CT Radiation Shields
- Darkroom & Viewing
- Demi and Half Lead Aprons
- Demo and Overstock Lead Aprons
- Density Calibration & Reference Radiographs Film
- Dental
- Dental Lead Aprons
- Detection & Identification
- Direct-Reading Dosimeters
- Dosimeter
- Dosimeter Chargers
- Dosimeter Checkers
- Dosimeter Gamma
- Dosimeter Neutron
- Dosimeter Xray
- Electronic Dosimeters
- Energi Nuklir
- Ergonomic Furniture
- Featured
- Filing Systems
- Film Densitometer
- Film Viewers
- Flawed Specimens NDE Training
- Fluorescent Penetrant
- Fun Gifts
- General Accessories
- Gloves
- Gonad Shield
- Googles
- Grip Tongs
- High Intensity Illuminator
- Industrial X-ray Film Observer
- Instansi Nuklir Indonesia
- Instrument Kits
- Jasa Pengurusan Ijin Bapeten
- Kalibrasi Alat Ukur Radiasi
- Kelengkapan Radiografi Lainnya
- Keselamatan Radiasi
- Lead & Non-Lead Aprons
- Lead Apron
- Lead Apron Rack
- Lead Aprons
- Lead Block
- Lead Glass/Plastic
- Lead Glasses
- Lead Gloves
- Lead Goggles & Masks
- Lead Shields
- Lead Table Drapes
- Magnetic Particle Testing
- Magnetic Particle Testing Equipment
- Magnetic Particles
- Magnetic Particles (Fluorescent)
- Mammography
- Misc. Radiation Protection
- Mobile Barriers
- MRI
- New!
- Oncology
- Orthopedics
- P.E.T
- Panoramic Cape
- Patient Handling
- Pediatric Radiation Protection
- Pediatrics
- Pembuatan/Pencetakan Pb
- Pendose
- Pendose + Charger
- Pendose Analog
- Pendose Arrowtech w-138
- Pendose Digital
- Penetrant Testing
- Pengukuran Radiasi
- Perizinan BAPETEN
- PICO-MAG Coil Kit
- PICO-MAG Portable Yoke Type
- PICO-MAG Prod Type Instrument
- Probes
- Produk
- Profile
- Protective-apparel
- Proteksi Radiasi
- Radiation Area Warning Flash Light
- Radiation Measurement Equipment
- Radiation Protection Accesories
- Radiation Protection Drapes
- Radiation Protection Gloves
- RADIATION REDUCING GLOVES & SLEEVES
- Radiation Shielding
- Radiation Storage Bin & Facilities
- Radiation Warning Signs
- Radiografi
- Radiographic Testing
- Readers & Telemetry
- Ready Stock
- Safety Equipment
- Service
- Service Surveymeter
- Service X-Ray
- Solvent Removable Type
- Sparepart X-ray
- Stationary Penetrant Inspection System
- Surveymeter
- Surveymeter Alpha Beta Gamma
- Surveymeter Beta
- Surveymeter Gamma
- Surveymeter Kontaminasi Alpha
- Surveymeter Kontaminasi Alpha Beta
- Surveymeter Kontaminasi Alpha Beta Gamma
- Surveymeter Kontaminasi Beta
- Surveymeter Kontaminasi Gamma
- Surveymeter Neutron
- Surveymeter Xray
- Techno-Aide Lead Aprons
- Thyroid Collar
- Thyroid Collars
- TLD
- TLD 2 Element
- TLD 4 Element
- TLD dan Film Badge
- Transportation
- Ultrasound
- Veterinary
- Video Kashelara
- Viewer Radiografi
- Visi dan Misi
- Warning Flash Light
- Water Washable Type
- X-Ray
- X-Ray Markers
- X-Ray Standard Test Pieces
0 #type=(blogger):
Posting Komentar