Kalibrasi Alat Ukur
Sudah merupakan suatu ketentuan bahwa setiap alat ukur proteksi  radiasi harus di kalibrasi secara periodik oleh instansi yang berwenang. Hal ini  dilakukan untuk menguji ketepatan nilai yang ditampilkan alat terhadap nilai  sebenarnya. Perbedaan nilai antara yang ditampilkan dan yang sebenarnya harus  dikoreksi dengan suatu parameter yang disebut sebagai faktor kalibrasi ( Fk  ). Dalam melakukan pengukuran, nilai yang ditampilkan alat harus dikalikan  dengan faktor kalibrasinya. Secara ideal, faktor kalibrasi ini bernilai satu,  akan tetapi pada kenyataannya tidak banyak alat ukur yang mempunyai faktor  kalibrasi sama dengan satu. Nilai yang masih dapat 'diterima' berkisar antara  0,8 sampai dengan 1,2. Faktor Kalibrasi dapat dihitung dengan persamaan berikut.

Dimana  Ds  adalah nilai dosis sebenarnya, sedangkan Du adalah  nilai yang ditampilkan alat ukur. Terdapat dua metode untuk melakukan kalibrasi  yaitu:
-  menggunakan sumber radiasi standar
-  menggunakan alat ukur standar
Cara pertama, alat ukur diletakkan pada jarak tertentu, misalnya  1 m, dari sumber standar yang telah diketahui jenis nuklida maupun aktivitasnya.  Dosis paparan yang mengenai survaimeter (Ds) ditentukan berdasarkan  perhitungan. 
Cara kedua, alat ukur yang akan dikalibrasi dan alat ukur standar  diletakkan pada jarak yang sama dari suatu sumber, sehingga dosis radiasi yang  mengenai dua alat ukur tersebut sama. Nilai dosis radiasi yang ditampilkan oleh  alat ukur standar dianggap sebagai dosis sebenarnya ( Ds ).
Tanggapan atau respon suatu alat ukur terhadap dosis radiasi  ternyata berbeda untuk energi radiasi yang berbeda. Setiap alat ukur seharusnya  dikalibrasi dengan sumber yang mempunyai tingkat energi yang 'sama' dengan  tingkat energi radiasi yang digunakan di lapangan. Perbedaan respon tersebut sangat “significant” pada rentang energi di bawah 200  keV seperti terlihat pada Gambar IV.5 berikut. Pada rentang energi di atas 500  keV, perbedaan responnya sudah tidak terlalu besar.


 
 
 
 
 
 
 
 
 
