We concern to health and safety

------------------

Selasa, 25 Juni 2013

Persyaratan Impor Zat Radioaktif Untuk Keperluan Selain Medik




Kelengkapan Persyaratan Administrasi
1.      Formulir permohonan izin;
2.      Identitas Pemohon Fotokopi  KTP,   Kartu  Izin  Tinggal  Sementara  (KITAS),   visa kerja, atau paspor yang masih berlaku;
3.      Fotokopi   surat   keterangan   domisili   perusahaan   atau perseorangan ;
4.      Akta pendirian badan hukum atau badan usaha Surat   Izin   Usaha   Perdagangan   (SIUP)   dari   Departemen Perdagangan   atau   Surat   Izin   Usaha   Tetap   dari   Badan Koordinasi Penanaman  Modal  (BKPM)  (atau  instansu  lain yang berwenang mengeluarkan surat izin usaha);

Kelengkapan Persyaratan Teknis
5.      Prosedur Operasi;
6.      Fotokopi spesifikasi teknis zat radioaktif;
7.      Sertifikat mutu zat radioaktif;
8.      Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter dari PTKMR­BATAN;
9.      Fotokopi   bukti pelayanan TLD badge (untuk personel baru dan/atau Instansi baru), atau hasil evaluasi TLD Badge  dari PTKMR­BATAN   atau   lembaga   evaluasi   dosis   yang terakreditasi di negara asal. ;
10.  Denah/gambar tempat penyimpanan limbah;
11.  Surat   keterangan   kesediaan   pemasok   untuk   menerima  limbah zat radioaktif;
12.  Dokumen Program proteksi dan keselamatan radiasi;
13.  Laporan verifikasi keselamatan radiasi;
14.  Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan terbaru personil;
15.  Fotokopi SIB PPR;
16.  Laporan distribusi zat radioaktif.

Keterangan :
1.      Checklist   ini   hanya   sebagai   tanda   kelengkapan   dokumen  permohonan  izin,  bukan  merupakan penilaian   terhadap pemenuhan persyaratan izin.
2.      Checklist harus dilampirkan pada waktu melengkapi persyaratan izin.

Sumber : www.bapeten.go.id

0 komentar:

Posting Komentar